PEMA VS BEM “Mengulik Hasil Kongres Mahasiswa Perubahan PEMA menjadi BEM
Tata Pelaksanaan
Diskusi kampus 1 telah terlaksana pada tanggal 29 September 2023.dengan tema PEMA VS BEM “Mengulik Hasil kongres perubahan PEMA menjadi BEM. Yang dibawakan olehh ketua BEM USU M.Aziz Syahputra dan ketua kongres mahasiswa USU M. Rifky Aulia. Diskusi Kampus ini dimulai pukul 16.00 yang dihadiri … Orang,perserta yang hadir berasal dari beberapa jurusan dan organisasi di lingkungan Kampus FEB USU. Pelaksanaan diskusi dimulai dengan kata pembuka dan doa pembuka oleh MC Ririn Nababan (Wakil Sekretariat Pendidikan Kader dan Kerohanian). Dan selanjutnya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,dan pembacaan CV moderator. Lalu diserahkan kepada Samuel Bernas Siahaan (Biro Aksi dan Pelayanan) selaku moderator untuk memandu diskusi kampus ini atau untuk memandu jalannya perdiskusian ini. Lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh ketua BEM USU dan ketua Kongres Mahasiswa USU. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Setelah itu,closing statement dari pemateri dan moderator. Kemudian moderator menyerahkan kepada MC untuk menutup perdiskusian (doa penutup dan dokumentasi).

Resume Materi
PEMA VS BEM: Mengulik Hasil Kongres Perubahan PEMA Menjadi BEM.
Telah terlaksananya kongres mahasiswa USU pada tanggal 21-23 Agustus 2023 di Berastagi. Kongres ini bertujuan untuk membaharui sistem dan peraturan yang ada dilingkungan mahasiswa USU,kongres ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas perjalanan kehidupan berorganisasi kampus yang sedang berada dalam kondisi tidak stabil. Terbentuknya PEMA Interim yang merupakan tindak lanjut dari dianulirnya hasil pemilihan Presiden Mahasiswa 2022 juga merupakan salah satu latar belakang dari terlaksananya kongres ini.

Tata laksana organisasi atau TLO dan Peraturan Rektor No 06 Tahun 2019 yang dimana merupakan dasar kehidupan berorganisasi mahasiswa sampai sebelum dilaksanakan kongres. Namun didalam perjalanan sendiri TLO tidak diakui oleh universitas dan fakultas dikarenakan tidak adanya tanda tangan dan stempel dari pihak universitas. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diadakan kongres mahasiswa untuk membentuk peraturan baru yang nantinya akan disahkan dan digunakan dalam kehidupan kampus.

Hasil kongres mahasiswa ini diantaranya adalah terciptanya UU MASMA. UU MASMA adalah singkatan dari Undang Undang Mahasiswa. Terciptanya UU MASMA ini hadir sebagai pengganti Pertor No 06 2019 dan TLO 2009. Masyarakat Mahasiswa adalah wadah organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi. Masyarakat Mahasiswa ini merupakan kelengkapan non struktural USU yang menaungi segenap aktivitas kemahasiswaan serta memiliki hubungan dengan pengelola universitas dan fakultas berupa kerjasama demokratis, saling menghormati posisi,dan wewenang masing-masing. Masyarakat Mahasiswa terbagi atas tingkat universitas dan fakultas dan terdiri atas lembaga-lembaga kemahasiswaan tersendiri menurut Undang Undang.

Undang Undang ini menjelaskan perubahan bentuk pemerintahan mahasiswa (PEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan perubahan lainnya yang berkaitan dengan organisasi dikampus. UU MASMA ini terdiri dari 48 pasal, 5 pasal ketentuan peralihan,serta 2 pasal ketentuan tambahan.

Tantangan dan kendala saat kongres mahasiswa
Delegasi dari setiap Gubernur banyak yang tidak hadir
Mahasiswa banyak yang tidak tahu
Mahasiswa banyak yang tidak paham
Mahasiswa banyak juga yang tahu tapi tidak paham
Setelah terlaksanya kongres mahasiswa beberapa hal yang berubah adalah…
Dan setelah terjadi perubahan dari PEMA menjadi BEM apakah pihak Rektorat telah menyetujui…
Perubahan PEMA menjadi BEM ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan setelah ketua BEM USU mengatakan bahwa BEM inilah yang nanti akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak kampus. Pertanyaan yang muncul sebagai berikut
Apakah 1 atau 2 orang BEM bisa menyampaikan aspirasi mahasiswa?
Kita sebagai pihak eksternal bagaimana cara kita menyampaikan aspirasi?
Dinamika apa yang diperkirakan oleh BEM USU?
Apa saja dan bagaimana cara menghadapi dualisme PEMA di USU?
Dari beberapa pertanyaan tersebut telah terjawab yaitu BEM akan membantu kepentingan meyampaikan aspirasi mahasiswa tanpa melihat kuantitasnya,dan BEM juga akan menimbang aspirasi tersebut layak dan baik disampaikan kepihak kampus. Dan sebagai pihak eksternal GMKI ataupun pihak eksternal lain bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara kolaborasi dengan BEM dan melihat juga bahwa civitas eksternal tersebut juga termasuk mahasiswa maka tidak salah jika ingin menyampaikan aspirasi. Terkait dengan aspirasi mahasiswa,yang diperkirakan BEM dinamika yang terjadi adalah…… Melihat juga sebelummya ada dualism PEMA di USU,BEM berkomitmen jika BEM yang sekarang akan teguh dalam membangun civitas akademika USU dan Citra USU diluar kampus. Walaupun ada PEMA lain dikampus,BEM USU tidak menghawatirkan eksistensi mereka tersebut. Yang dikhawatirkan oleh BEM adalah jika mereka berkeliaran diluar Kampus dan membawakan nama USU yang berpotensi mengotori reputasi dan citra baik USU selama ini.

resumediskusikampusI

0 0 vote
Article Rating